80-100 Calon Siswa SMP Negeri di Bandung Didiskualifikasi SPMB 2026

DJABARPOS.COM, Bandung – Pemerintah Kota Bandung mendiskualifikasi sekitar 80-100 calon siswa SMP negeri pada proses Seleksi Penerimaan Murid Baru SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 karena terbukti melakukan kecurangan administrasi.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyebut pelanggaran terbanyak adalah manipulasi Kartu Keluarga KK untuk jalur zonasi dan penggunaan piagam atau sertifikat prestasi palsu di jalur prestasi.

Ia menyayangkan tindakan orang tua yang justru merugikan masa depan anak demi meloloskan proses penerimaan.

“Kursi yang ditinggalkan peserta didik yang didiskualifikasi langsung diisi oleh calon siswa dari daftar antrean, sehingga seluruh kuota SMP negeri tetap terpenuhi,” ujar Farhan.

Proses pengisian kursi kosong itu ditargetkan selesai akhir Juli 2026.

Pemkot juga memastikan siswa yang didiskualifikasi tetap memiliki kesempatan sekolah. Daya tampung sekolah swasta di Bandung dinilai masih mencukupi.

Selain itu, pemerintah akan terus berupaya menambah SMP negeri di wilayah yang belum ada agar pemerataan akses pendidikan semakin baik.(Ade Suhendi/ErHas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *