Kombes Pol. Ibrahim Tompo: Polisi Butuh Waktu 13 Jam Tangkap Pelaku Penganiayaan

DJABARPOS.COM, Cirebon – Empat pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota Polda Jabar saat sedang berkumpul di rumah temannya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja cepat Kapolres Cirebon. Hanya dalam waktu 13 jam berhasil  menangkap pelaku  penganiayaan.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M Fahri Siregar, SH.S.I.K.MH menjelaskan, kronologis awal korban yang berjumlah tiga orang, mendapat perlakukan tindakan penganiayaan sekitar pukul 23.30 WIB di depan warung jalan Kalijaga, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Berawal dari pelaku tidak terima ditegur korban

Saat itu, pelaku atas nama ABT datang ke sekitar gudang dekat warung dengan membawa seorang wanita. Kemudian, ditegur oleh korban karena waktu sudah malam.

“Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan tempat. Tidak lama kemudian pelaku bersama temannya berjumlah lima orang mendatangi korban di tempat kejadian”, kata Fahri

Pelaku ABT datang membawa wanita, karena sudah malam, korban yang sedang nongkrong menegur pelaku. Ternyata, pelaku tidak terima kemudian pergi, kembali lagi bersama teman-temannya dan langsung melakukan pengeroyokan, kata Fahri, Kamis (28/7/2022).

Akibat kejadian tersebut, korban AR harus mendapat 11 jahitan akibat luka sobek di bagian kepala sebelah kiri karena sabetan senjata tajam. Sementara dua temannya S dan AJ mengalami luka lebam.

Atas kejadian tersebut korban datang ke kantor Polsek Lemahwungkuk untuk melaporkan kejadian tersebut dan langsung proses lebih lanjut.

Setelah dilakukan penelusuran, anggota Reskrim Polsek Lemahwungkuk berhasil mengetahui keberadaan para pelaku saat sedang berada di rumah AR. Dua pelaku ABT De, AP, OIM dan HJ berhasil diamankan.

“Pada hari Senin (25 /7/2022) sekitar jam 13.00 WIB, anggota mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Saat itu, para pelaku sedang berkumpul dan kemudian membawanya ke Mako Polsek Lemahwungkuk untuk proses lebih lanjut dan dilakukan penahanan.

Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana Jo 351 KHUPidana dengan ancaman lima tahun hukum penjara. (Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *