DJABARPOS.COM, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan pemerintah siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Putusan ini dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum dalam pembangunan IKN.
Menteri Nusron menegaskan bahwa ATR/BPN, Otorita IKN, dan kementerian terkait segera melakukan harmonisasi regulasi serta penyelarasan aturan teknis agar sesuai dengan keputusan MK. Pemerintah memastikan seluruh pelaksanaan di lapangan akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak boleh menggunakan skema dua siklus 95 tahun. Durasi hak tanah harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas. Nusron menilai ketentuan ini tetap memberikan kepastian bagi investor sekaligus memperkuat posisi negara sebagaimana diatur Pasal 33 UUD 1945.
Menteri ATR/BPN memastikan bahwa koreksi pada durasi hak tidak memengaruhi iklim investasi di IKN. Seluruh proses yang sedang berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian regulasi. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen mendukung investasi yang transparan dan sesuai konstitusi.
Nusron juga menyoroti bahwa putusan MK memperkuat fungsi sosial tanah di IKN, terutama dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat lokal dan adat. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan keadilan sosial dalam pembangunan ibu kota baru.
ATR/BPN memastikan sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperbarui untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan.


