Geopolitik Global Tidak Stabil, Menteri ATR/BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan Nasional






DJABARPOS.COM, Palu – Di tengah ketidakpastian geopolitik global, pemerintah Indonesia memperkuat strategi ketahanan pangan nasional dengan membatasi alih fungsi lahan sawah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa hanya maksimal 11% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) yang boleh dialihfungsikan, sementara sekitar 89% wajib dilindungi untuk menjaga ketersediaan pangan.

Dalam Rapat Koordinasi bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (01/04/2026), Nusron Wahid mengingatkan bahwa ancaman terbesar di tengah krisis global adalah sektor pangan dan energi. Ia menekankan, kondisi ekonomi yang kuat tidak akan berarti jika pasokan pangan tidak tersedia. Karena itu, pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengunci mayoritas lahan sawah agar tidak beralih fungsi secara masif.

Kebijakan pembatasan alih fungsi lahan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Regulasi tersebut mengharuskan minimal 87% dari total LBS ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Dengan tambahan kebutuhan infrastruktur dan cadangan lahan, total lahan yang harus dilindungi mencapai sekitar 89% dari keseluruhan sawah nasional.

Meski demikian, implementasi kebijakan ini di daerah masih menghadapi tantangan, khususnya di Sulawesi Tengah. Realisasi LP2B di tingkat provinsi baru mencapai sekitar 68%, sementara di tingkat kabupaten/kota masih berkisar 41%. Angka ini menunjukkan perlunya percepatan dan komitmen kuat dari pemerintah daerah untuk mengejar target nasional demi menjaga ketahanan pangan jangka panjang.

Pemerintah tetap membuka peluang alih fungsi lahan sawah dalam kondisi tertentu dengan syarat ketat, seperti kewajiban penggantian lahan hingga tiga kali lipat untuk sawah beririgasi teknis. Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan 103 sertipikat Hak Pakai kepada delapan kabupaten/kota di Sulawesi Tengah sebagai bagian dari penguatan tata kelola aset daerah dan reforma agraria. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *