Cegah Sengketa, ATR/BPN Buka Akses Mudah Cek Sertipikat Tanah Online

DJABARPOS.COM, Jakarta – Masyarakat kini tak perlu lagi repot datang ke kantor pertanahan hanya untuk memastikan keabsahan sertipikat tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan digital yang memungkinkan pengecekan data dilakukan langsung melalui ponsel.

Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat mengecek kesesuaian data sertipikat tanah kapan saja dan di mana saja.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan kemudahan ini diharapkan membuat masyarakat lebih proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan.

“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena tersedia cara praktis yang bisa diakses kapan saja, salah satunya melalui Sentuh Tanahku,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Cara Cek Sertipikat Tanah Lewat HP

• Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat perlu:

• Mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku

• Membuat akun dan melakukan verifikasi

• Masuk ke aplikasi dan memilih fitur pengecekan data sertipikat

• Setelah itu, informasi penting terkait tanah dapat langsung diakses secara digital.

Data yang Bisa Dicek

Baik sertipikat analog maupun elektronik kini bisa dicek melalui aplikasi ini.

Untuk sertipikat analog, informasi yang dapat dilihat meliputi:

• Nomor Identifikasi Bidang (NIB)

• Jenis sertipikat

• Kode blanko

• Tanggal penerbitan

• Lokasi dan luas tanah

• Identitas pemilik

Pemilik juga dapat membagikan akses data kepada pihak lain melalui email dengan batas waktu tertentu.

Sementara pada Sertipikat Elektronik, pemilik cukup membagikan barcode. Setelah dipindai, data lengkap akan langsung muncul di perangkat pemindai, selama pengguna sudah memiliki akun terverifikasi.

Dorong Masyarakat Lebih Waspada

ATR/BPN menilai kemudahan akses ini penting untuk mendorong masyarakat lebih aktif dalam menjaga keabsahan dokumen tanah, sekaligus memanfaatkan layanan digital pemerintah.

Langkah ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa tanah akibat ketidaksesuaian data.

Jika Data Tidak Ditemukan

ATR/BPN mengingatkan, jika data bidang tanah belum muncul di aplikasi, masyarakat tidak perlu panik. Hal itu kemungkinan terjadi karena data belum terintegrasi dalam sistem digital.

Sebagai solusi, masyarakat disarankan untuk datang ke kantor pertanahan setempat guna melakukan pembaruan data agar dapat terdaftar dan terbaca dalam sistem. (Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *