Dua Oknum Polisi di Jambi Resmi Dipecat: Babak Baru Pengusutan Dugaan Kekerasan Seksual Calon Polwan

DJABAR POS, Jambi – Institusi Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengambil langkah tegas dengan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum anggotanya, Bripda S dan Bripda H. Keputusan ini menjadi babak baru dalam penuntasan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja putri berinisial C (18), yang selama ini dikenal memiliki aspirasi kuat untuk menjadi Polisi Wanita (Polwan).

Ketegasan Sanksi Etik

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan bahwa kedua oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng kehormatan institusi. Kabid Humas Polda Jambi menegaskan bahwa pemecatan ini adalah bentuk pertanggungjawaban internal, sementara proses hukum pidana tetap berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Umum.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran pidana, terlebih yang mencederai masyarakat. Proses PTDH sudah final, dan saat ini kami fokus pada pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan,” ungkap pihak kepolisian dalam keterangan persnya.

Desakan Pengusutan Unsur Pembiaran

Meskipun sanksi pemecatan telah dijatuhkan, kasus ini memasuki babak baru seiring dengan munculnya desakan untuk mengusut pihak-pihak lain. Tim hukum keluarga korban, yang berkoordinasi dengan pengacara nasional Hotman Paris, menengarai adanya unsur pembiaran oleh beberapa oknum lain yang diduga berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

Keluarga korban menuntut agar transparansi tidak hanya berhenti pada pelaku utama, tetapi juga menyasar saksi-saksi di tempat kejadian yang tidak melakukan upaya pencegahan. “Keadilan harus ditegakkan secara utuh, termasuk terhadap mereka yang mengetahui kejadian namun memilih diam,” tegas perwakilan tim hukum korban saat ditemui di Jakarta.

Pemulihan Psikologis Korban

Kondisi C saat ini dilaporkan masih dalam tahap pemulihan akibat trauma mendalam. Cita-citanya untuk mengenakan seragam cokelat kini terhenti sementara akibat guncangan psikis pascakejadian. Berbagai lembaga perlindungan anak dan perempuan telah turun tangan untuk memberikan pendampingan agar hak-hak korban sebagai penyintas tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Para tersangka kini terancam jeratan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Publik kini menanti ketegasan pengadilan dalam memberikan vonis yang memenuhi rasa keadilan bagi korban. (Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *