DJABARPOS.COM, Kuala Lumpur – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mendesak Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak berdokumen atau izinnya telah habis, untuk segera memanfaatkan Program Repatriasi Migran (PRM) 2.0 sebelum ditutup pada 30 April 2026.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Duta Besar RI untuk Malaysia, Raden Mohammad Iman Hascarya, dalam siaran podcast KBRI Kuala Lumpur yang ditayangkan melalui platform digital resmi, Selasa (15/4).
“Program ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat kita yang tidak memiliki izin atau izinnya sudah habis untuk segera kembali ke Indonesia secara aman,” tegas Dubes yang akrab disapa Dato’ Iman.
Kesempatan Terbatas, Hindari Risiko Hukum
Program Repatriasi Migran 2.0 merupakan kebijakan Pemerintah Malaysia melalui Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) untuk memfasilitasi kepulangan pekerja migran asing, termasuk PMI, secara tertib dan bermartabat.
Program ini menjadi peluang penting, terutama bagi PMI tidak berdokumen, untuk pulang tanpa menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat, seperti denda atau penahanan akibat pelanggaran keimigrasian.
KBRI Kuala Lumpur menegaskan, setelah batas waktu berakhir, risiko penegakan hukum oleh otoritas setempat akan semakin besar.
Alur Mudah, Difasilitasi KBRI
Dalam sesi sosialisasi tersebut, Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler Octavin Dewi Zulaicha bersama Atase Imigrasi Idul Adheman menjelaskan secara rinci mekanisme program.
Mulai dari:
• Persyaratan pendaftaran
• Proses pengajuan
• Hingga layanan pendampingan bagi PMI
KBRI memastikan seluruh proses repatriasi dilakukan secara aman, tertib, dan manusiawi, termasuk bagi kelompok rentan.
Antusiasme Tinggi, Kebutuhan Informasi Meningkat
Siaran podcast ini mendapat respons tinggi dari masyarakat, terlihat dari partisipasi aktif penonton selama sesi berlangsung di Facebook dan YouTube.
Tingginya antusiasme ini menunjukkan bahwa kebutuhan informasi terkait perlindungan dan kepulangan PMI di Malaysia masih sangat besar, terutama menjelang penutupan program.
KBRI: Jangan Tunggu Terlambat
KBRI Kuala Lumpur kembali mengingatkan seluruh WNI di Malaysia untuk tidak menunda keputusan, khususnya bagi mereka yang berada dalam kondisi keimigrasian tidak aktif.
Masyarakat juga diminta segera menghubungi KBRI untuk mendapatkan informasi resmi dan pendampingan proses kepulangan.
Program Repatriasi Migran 2.0 akan berakhir pada 30 April 2026. (Arsy)

