Bandung Mulai Turunkan Kabel Udara Ke Bawah Tanah

“Perwal 43/2023 Diberlakukan 2 Juni 2026, Target Rapikan Kabel Semrawut”

DJABARPOS.COM, Bandung – Pemerintah Kota Bandung akan mulai memindahkan kabel udara ke jaringan serat optik bawah tanah di sejumlah titik pada 2 Juni 2026.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 43 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Saluran Serat Optik Bersama Bawah Tanah. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan seluruh kabel serat optik wajib ditempatkan di saluran bawah tanah bersama. Operator yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan tindakan pengendalian.

Farhan menyebut kondisi kabel udara di Bandung cukup semrawut, dengan lebih dari 50% merupakan kabel mati yang dibiarkan menggantung tanpa tanggung jawab operator.

“Selama ini mereka menggantung kabel di udara gratis, tidak bayar apa pun ke pemerintah,” ujarnya di Balai Kota Bandung, Rabu 20 Mei 2026.

Pemkot Bandung bertindak sebagai regulator dan menyerahkan negosiasi bisnis antara operator dengan PT BII.

“Kita tidak mau masuk ke kepentingan bisnis atau negosiasi. Pemerintah fokus pada penegakan aturan,” kata Farhan. (ErHas/Ade Suhendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *