Tina Talisa Rangkap Jabatan Stafsus Wapres & Komisaris Pertamina Patra Niaga, Sorotan ke Aturan “Abu-abu”

DJABARPOS.COM, Jakarta – Penunjukan Tina Talisa sebagai Stafsus Wapres Gibran bidang UMKM, digitalisasi, stunting, dan ekonomi syariah, kini berbuntut polemik. 7 bulan menjabat, mantan presenter TV lulusan dokter gigi itu resmi juga duduk sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha BUMN energi terbesar.

Artinya Tina kini memegang dua jabatan sekaligus yang sama-sama bersumber dari uang negara. Ini bukan kali pertama. Sebelumnya ia juga pernah rangkap Stafsus + Juru Bicara Kementerian Investasi era Bahlil selama 4 tahun.

Celanya ada di aturan. UU BUMN jelas melarang menteri & wamen rangkap jabatan. Tapi untuk posisi Stafsus Wapres/Menteri, aturannya masih abu-abu. Dan “keabuan” itu yang dimanfaatkan berulang dari rezim ke rezim.

Ironisnya, di lapangan: pelaku UMKM masih antre KUR berbulan-bulan ditolak tanpa agunan, bayi-bayi lahir stunting karena akses gizi terbatas, sementara pajak rakyat sebagian mengalir ke gaji rangkap jabatan untuk orang yang tugasnya “mengawal” mereka.

Banyak negara dengan tata kelola serius melarang keras rangkap jabatan seperti ini. Alasannya sederhana: sulit mengawasi kepentingan rakyat sambil duduk di kursi korporasi yang justru diawasi oleh atasanmu sendiri.

Publik kini menunggu: dikawal yang mana? UMKM-nya, atau posisinya? (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *