DJABARPOS.COM, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengusulkan kebutuhan anggaran sebesar Rp219,81 triliun untuk Tahun Anggaran 2027 guna menjaga pembangunan dan layanan infrastruktur dasar tetap berjalan di seluruh Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan Menteri PU Dody dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (11/6/2026), saat membahas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027.
Dalam paparan itu, pemerintah menetapkan pagu indikatif Kementerian PU sebesar Rp98,47 triliun dari total kebutuhan anggaran yang diajukan.
“Anggaran Kementerian PU harus diwujudkan menjadi layanan kepada masyarakat berupa irigasi yang optimal, jalan yang terhubung, jembatan yang aman, air minum yang terjangkau bagi seluruh masyarakat, sanitasi yang tertangani, dan sarana publik yang layak dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat di Indonesia,” kata Menteri Dody dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Menurut Dody, pembangunan infrastruktur menjadi fondasi penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan produktivitas masyarakat.
Ia menilai sektor pertanian membutuhkan jaringan irigasi yang andal, sementara dunia usaha memerlukan konektivitas jalan dan infrastruktur logistik yang memadai.
“Investasi dan industri juga tidak tumbuh di atas rencana semata. Keduanya membutuhkan konektivitas, air baku, kawasan yang tertata, pengendalian resiko bencana dan layanan dasar yang dapat diandalkan,” ujarnya.
Kementerian PU merinci anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi irigasi, pemeliharaan jalan dan jembatan, pembangunan jembatan gantung, hingga perluasan layanan air minum dan sanitasi.
Selain itu, anggaran juga disiapkan untuk pembangunan sarana pendidikan dan penanganan infrastruktur pascabencana di sejumlah wilayah.
Dody menegaskan kebutuhan anggaran tersebut disusun secara terbuka dan berbasis pada kebutuhan layanan publik yang nyata di lapangan.
“Kami sangat memahami bahwa penganggaran negara memerlukan kehatian-kehatian. Karena itu kebutuhan ini kami sampaikan secara terbuka, terukur, berbasis pada fungsi layanan infrastruktur publik,” tegas Menteri Dody.
Kementerian PU berharap kebutuhan anggaran yang belum terakomodasi dalam pagu indikatif dapat dibahas kembali dalam RAPBN 2027 mendatang. (Arsy)

