1.015 Sekolah Swasta Resmi Bergabung SSK, FKSS Jabar Minta Pemprov Buka Sumber Anggaran

DJABARPOS.COM, Bandung – Sebanyak 1.015 sekolah swasta di Jawa Barat resmi menandatangani kerja sama Program Sekolah Swasta Kerja Sama (SSK) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Senin (22/6/2026).

Program tersebut mendapat dukungan dari Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jawa Barat (FKSS JABAR) karena dinilai sebagai langkah strategis untuk memperluas akses pendidikan sekaligus memperkuat keberadaan sekolah swasta di Jawa Barat.

Sebagai pelaksana teknis di lapangan, FKSS JABAR menilai program SSK merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap sekolah swasta yang selama ini ikut menampung kebutuhan pendidikan masyarakat.

Sekolah-sekolah yang tergabung dalam program tersebut telah melalui proses verifikasi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Adapun kuota yang diberikan berbeda-beda, mulai dari satu hingga beberapa rombongan belajar sesuai kebijakan masing-masing yayasan.

Berdasarkan data FKSS JABAR, sebanyak 1.015 sekolah yang telah menandatangani kerja sama tersebar di 13 Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat. KCD 9 menjadi wilayah dengan jumlah sekolah terbanyak yakni 126 sekolah, disusul KCD 7 sebanyak 124 sekolah dan KCD 4 sebanyak 104 sekolah.

Sementara itu, KCD 1 tercatat 82 sekolah, KCD 2 sebanyak 79 sekolah, KCD 3 sebanyak 59 sekolah, KCD 5 sebanyak 69 sekolah, KCD 6 sebanyak 36 sekolah, KCD 8 sebanyak 66 sekolah, KCD 10 sebanyak 88 sekolah, KCD 11 sebanyak 71 sekolah, KCD 12 sebanyak 35 sekolah dan KCD 13 sebanyak 76 sekolah.

Meski mendukung pelaksanaan SSK, FKSS JABAR mempertanyakan kepastian sumber pendanaan program tersebut.

Berdasarkan informasi yang berkembang, dana program SSK direncanakan dicairkan dalam dua tahap, yakni 50 persen pada Agustus 2026 dan sisanya pada Januari 2027.

FKSS JABAR meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka apakah anggaran SSK telah disiapkan secara khusus atau menggunakan anggaran yang sebelumnya telah dialokasikan dalam APBD Murni untuk program beasiswa siswa dari keluarga kurang mampu kategori Desil 1 sampai Desil 4.

“Pertanyaan yang muncul adalah, apakah anggaran untuk program SSK telah tersedia dan dialokasikan secara khusus, atau justru akan menggunakan anggaran yang sebelumnya telah ditetapkan dalam APBD Murni untuk program beasiswa siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu pada kategori Desil 1 sampai dengan Desil 4.”

Menurut FKSS JABAR, apabila sumber pendanaan SSK berasal dari anggaran beasiswa tersebut, maka terdapat potensi berkurangnya hak siswa dari keluarga kurang mampu yang selama ini menjadi penerima manfaat bantuan pendidikan.

Karena itu, organisasi tersebut meminta Pemprov Jawa Barat memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai sumber pembiayaan program agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“FKSS JABAR berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai sumber pendanaan program SSK, memastikan bahwa hak penerima beasiswa tidak terganggu, serta menjaga konsistensi kebijakan pendidikan agar tujuan pemberdayaan sekolah swasta benar-benar dapat diwujudkan,” ujar Ketua Umum FKSS JABAR, Ade D. Hendriana. (Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *