DJABARPOS.COM, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membuka peluang besar bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui program insentif pajak yang berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2026, tunggakan PBB bahkan bisa dihapus hingga 100 persen disertai pembebasan denda.
Program tersebut menjadi salah satu kebijakan perpajakan terbesar yang diluncurkan Pemkot Bandung tahun ini. Selain membantu masyarakat, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengurangi piutang pajak daerah yang masih cukup besar.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan (PAD) II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, mengatakan program tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
“Program ini merupakan insentif pajak daerah yang diberikan Pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat,” ujar Andri, Rabu (22/7/2026).
Dalam program tersebut, terdapat tiga kategori potongan. Tunggakan hingga Tahun Pajak 2012 mendapatkan pembebasan pokok piutang hingga 100 persen sekaligus bebas denda. Sementara tunggakan tahun 2013–2020 memperoleh diskon 50 persen dan tunggakan tahun 2021–2025 mendapatkan potongan 25 persen.
Syaratnya pun relatif sederhana. Wajib pajak cukup melunasi PBB Tahun Pajak 2026, kemudian sistem akan otomatis menghitung besaran potongan sesuai kategori tunggakan tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor Bapenda.
Menurut Andri, seluruh proses sudah terintegrasi melalui sistem pembayaran yang bekerja sama dengan berbagai bank dan kanal pembayaran resmi.
“Masyarakat tidak perlu lagi mengurus administrasi pengajuan diskon. Sistem akan langsung menghitung besaran potongan sesuai tahun piutang yang dimiliki wajib pajak,” katanya.
Ia mengingatkan kesempatan tersebut hanya berlaku hingga akhir Desember 2026 dan belum tentu kembali diberikan pada tahun berikutnya. (Nino0

