“Video syur itu dibuat di sebuah hotel di Medan”

DJABARPOS.COM, Jakarta – Polisi menetapkan artis GA dan seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka dalam kasus dugaan video porno. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada awak media di Polda Metro Jaya mengatakan bahwa keduanya mengakui mereka adalah orang yang ada dalam video tersebut.

“Kemarin sore selesai dilakukan gelar perkara, menaikkan status yang tadinya saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka” kata Yusri, Selasa (29/12/02020).

“GA mengakui dan MYD mengakui memang itu yang ada di video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri. Dia mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” kata Yusri lagi.

Yusri mengatakan bahwa GA dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Yusri mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil GA dan MYD untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.(**)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *