DJABARPOS.COM , BANDUNG – Beredar Surat Telegram (STR) yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis. Telegram tertanggal 23 Desember 2020 itu bersikan tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas).
Tertulis dari surat telegram STR/965/XII/IPP 3.1.5/2020 yang ditandatangani Wakabaintelkam Polri Irjen Suntana, terdapat enam ormas yang dilarang seluruh kegiatannya.
Diantaranya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).
Diterangkan dalam telegram yang telah tersebar luas, disebutkan bila Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.
Perppu yang telah ditandatangi Presiden itu menjadi landasan untuk menghentikan kegiatan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.