DJABARPOS.COM, Bandung –Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial Bansos Kabupaten Bandung Barat KBB Tahun 2019, M. Totoh Gunawan membantah berikan uang komitmen fee sebanyak enam persen pada terdakwa mantan Bupati KBB, Aa Umbara Sutisna.
Pernyataan Totoh terungkap dalam persidangan yang digelar secara hybrid di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (18/10/2021) malam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feby Dwiyandospendy menanyakan pada Totoh soal fee enam persen dari total enam proyek bansos yang Ia kerjakan dengan total Rp15 miliar lebih, pada Aa Umbara. Namun, Totoh membantah bahwa fee itu merupakan akal-akalannya.
“Maksudnya fee enam persen ini komitmen saya sendiri yang buat. Padahal itu tidak pernah diberikan pada Aa Umbara,” ujar Totoh.
Kemudian, Feby juga menegaskan kembali apakah benar uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak diberikan pada Aa Umbara. Totoh menjawab bahwa hal itu benar adanya. “Uang itu benar untuk kepentingan saya pribadi,” katanya.
Sedangkan, sebelumnya, Aa Umbara juga memberikan keterangan bahwa dirinya tidak menerima fee dari enam proyek bansos Covid-19 yang dijalankan Totoh di KBB.
“Saudara Saksi Adakah Fee 6 persen yang diterima dari pengusaha penyedia sembako Totoh” tanya Penasehat Hukum Aa Umbara, Heri Gunawan.”Tidak ada”Jawab Umbara. Aa Umbara juga membantah dirinya menunjuk langsung perusahaan Totoh untuk memegang pengadaan proyek bansos sembako Covid-19 di Dinas Sosial (Dinsos) KBB. Umbara bilang, dirinya hanya merekomendasikan perusahaan Totoh.
“Saat itu hanya referensi saja. saya bilang (Ke kepala dinas Sosial) Bapak ini ada pengusaha sembako, keluarganya juga penyedia sembako, agar lebih cepat penyaluran ke masyarakat, tapi kalo Pak Kadis ada yang lebih baik ya silahkan, Karena masyarakat menunggu bantuan dari KBB” kata dia.