DJABARPOS.COM, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas untuk melindungi kawasan hutan dari ancaman kerusakan lingkungan akibat aktivitas kendaraan bermotor off-road.
Melalui Surat Edaran Nomor 68/KH.05/DISHUT, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang seluruh aktivitas off-road di kawasan hutan konservasi dan hutan lindung di wilayah Jawa Barat.
Kebijakan tersebut diterbitkan menyusul meningkatnya aktivitas kendaraan bermotor di kawasan hutan yang dinilai berpotensi merusak tanah, vegetasi, ekosistem, hingga mengganggu fungsi perlindungan hutan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap individu, komunitas, badan usaha maupun penyelenggara kegiatan tidak diperbolehkan menggelar aktivitas off-road di kawasan hutan konservasi dan hutan lindung.
Pemprov Jabar menilai keberadaan hutan memiliki fungsi penting sebagai kawasan konservasi, penyangga lingkungan, sumber air, hingga perlindungan keanekaragaman hayati yang harus dijaga keberlangsungannya.
Meski demikian, aktivitas off-road masih dimungkinkan secara terbatas di kawasan hutan produksi dengan sejumlah syarat ketat.
Kegiatan hanya dapat dilaksanakan apabila memperoleh izin dari pengelola kawasan, menggunakan jalur resmi yang telah ditentukan, tidak membuka jalur baru, mendapatkan pengawasan dari pengelola kawasan, serta menjamin tidak terjadi kerusakan lingkungan.
Selain itu, penyelenggara juga diwajibkan melakukan pemulihan pascakegiatan apabila terdapat dampak terhadap kawasan hutan.
Dedi Mulyadi juga meminta pengelola kawasan hutan, perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan hingga desa di sekitar kawasan hutan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Pemprov Jabar berharap kebijakan tersebut dapat menjadi langkah preventif dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus menekan potensi kerusakan yang selama ini muncul akibat aktivitas kendaraan bermotor di kawasan alam terbuka.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas off-road yang melanggar ketentuan agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. (Red)

