Demi Hemat Biaya Buka Kebun, 72 Orang Jadi Tersangka Karhutla

DJABARPOS.COM, Jakarta – Bareskrim Polri resmi tetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di 9 wilayah.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menyebut sudah ada 89 laporan polisi yang diterbitkan. Kasus tersebar di Riau, Kalbar, Sumsel, Jambi, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Aceh, dan Kaltara.

Modusnya klasik tapi merusak: buka lahan dengan cara bakar. Tujuannya satu, menghemat biaya operasional perkebunan.

Murah di awal, mahal akibatnya. Asap kemana-mana. Kesehatan warga terganggu. Satwa kehilangan habitat. Negara rugi triliunan.

Dalam penggeledahan, polisi sita barang bukti: korek api, wadah BBM, solar, Pertalite, parang, kapak, senso, sampel tanah terbakar, sampai bibit sawit.

Para tersangka dijerat berlapis. UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU PPLH, dan KUHP langsung diturunkan. Ancamannya berat.

Ini bukan kebakaran alam. Ini kesengajaan. Demi hemat beberapa juta, rela bakar hutan ribuan hektar.

Pemerintah sudah berkali-kali ingatkan: ada mekanisme buka lahan tanpa bakar. Ada sanksi pidana dan perdata. Tapi masih ada yang nekat.

Penegakan hukum harus sampai ke akar. Jangan cuma “pelaku di lapangan”. Pemodal dan perusahaan di belakangnya juga harus diusut tuntas.

Hutan itu paru-paru dunia. Kalau dibakar demi kebun, anak cucu kita mau hirup apa?

Hukum ditegakkan. Hutan diselamatkan. Titik.

Menurutmu, selain jerat hukum, apa yang paling efektif cegah karhutla: patroli, edukasi, atau sanksi cabut izin perusahaan?(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *