Dipicu Miras & Obat, Pria di Cisompet Hantam Warga 74 Tahun Pakai Batu Hingga Tewas

DJABARPOS.COM, Garut – Kasus penganiayaan berat terjadi di Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut. Seorang warga ES, 74 tahun, meninggal dunia setelah dianiaya.

Peristiwa itu terjadi Selasa, 1 September 2026. Saat itu korban sedang mencari barang rongsokan dan bertemu dengan tersangka AS, 28 tahun. Kondisi tersangka diduga sedang mabuk.

Korban sempat menegur agar tersangka tidak mengonsumsi minuman keras. Teguran itu justru memicu amarah. Tersangka kemudian mengambil batu dan menghantam kepala korban 2 kali. Akibat luka berat, korban meninggal di tempat.

Dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres Garut, tersangka mengaku sebelumnya menelan 25 butir obat keras yang dicampur dengan miras.

Pengungkapan tak berhenti di situ. Sat Resnarkoba Polres Garut kemudian mengembangkan kasus dan menangkap JH, perempuan yang diduga menjual obat keras ke tersangka. Dari tangan JH, polisi menyita 3.900 butir obat keras berbagai jenis dan 8 gram sabu.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menegaskan isu korban dibunuh ODGJ tidak benar. Tersangka dalam keadaan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Polres Garut berkomitmen memberantas peredaran miras, obat keras, dan narkotika yang jadi pemicu kriminalitas dan merusak generasi.

Pesan untuk kita semua: jangan diam. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan ke polisi. Karena satu tegukan miras + satu butir obat bisa merenggut nyawa orang lain.

Kerja Keras – Kerja Cerdas – Kerja Ikhlas
(Doni/Agus Sambas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *