DJABARPOS.COM, Bandung – DPRD Kota Bandung terus mendorong agar cagar budaya dapat menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Kota Bandung. Upaya ini diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Cagar Budaya oleh Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Kota Bandung. 

Selain Raperda Pengelolaan Cagar Budaya, Pansus 4 juga sedang membahas Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

Menurut Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T., anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung, untuk mewujudkan cagar budaya sebagai destinasi wisata, diperlukan dukungan infrastruktur yang memadai serta kebijakan pengelolaan terpadu yang melibatkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan stakeholder terkait. 

“Ini masih dalam proses. Kami berharap, dengan kekayaan sejarah dan budaya Kota Bandung yang sangat kuat, peninggalan-peninggalan bersejarah ini dapat dilestarikan dan didukung secara optimal,” ujar Susanto. 

Secara garis besar, Raperda ini mengatur lima aspek utama, yaitu penyelamatan, pengamanan, sistem zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran. Kelima aspek ini saling terkait erat dengan upaya pelestarian dan perlindungan cagar budaya. 

“Dalam sistem zonasi, terdapat pembagian area, seperti zonasi inti, zonasi penyangga, zonasi pengembangan, dan zonasi penunjang,” jelas Susanto. 

Sistem zonasi ini nantinya akan menjadi dasar pemberian insentif dan kompensasi bagi pemilik cagar budaya. Raperda ini juga akan memuat bab khusus mengenai insentif, seperti fasilitas perpajakan, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak penghasilan, serta bentuk non-dana seperti tanda penghargaan. 

Pansus 4 saat ini sedang membahas setiap bab dan pasal dalam Raperda tersebut. Terdapat sekitar 170 pasal yang sedang diinventarisasi untuk memastikan semua masalah terkait cagar budaya dapat terakomodir. 

“Kami berharap Raperda ini dapat mendukung Kota Bandung sebagai kota jasa, perdagangan, dan wisata, serta melibatkan seluruh stakeholder yang berkepentingan,” pungkas Susanto. (Arsy)

By Arsy 80

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *