DJABARPOS.COM, Jakarta – Setelah mendapat masukan dari publik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut aturan Surat Telegram yang isinya melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor : ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat tersebut dikeluarkan pada Selasa, 6 April 2021 dan ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
Divisi Humas Polri juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan rasa tidak nyaman bagi kalangan media massa.
Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono sebelumnya juga sudah memberikan klarifikasi. Surat telegram tersebut sebenarnya dibuat untuk kepentingan internal, ujarnya.
“Lihat surat telegram itu ditujukan kepada Kabid humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah,” tandas Karo Penmas Brigjen Rusdi.(Red)