DJABARPOS.COM, Cimahi – Tahun 2021 menjadi momentum yang baik, bagi Kejari Cimahi untuk mengembalikan citra Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum terdepan dalam kasus korupsi.
Hal itu tergambar jelas dari gerak cepat serta ketegasan seorang M. Noor Ingratubun S.H.,M.H, yang menakhodai Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, yang menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) langsung. Yakni ; Print-01/M.2.34/Fd.1/04/2021 Tanggal 19 April dan Print-02/M.2.34/Fd.1/04/2021 Tanggal 28 April 2021.
Baca Juga : Lahan Pemakaman Covid 19 Cipageuran Bermasalah ?
Menurut M. Noor, surat perintah penyidikan pertama terkait kasus dugaan Tipikor pengadaan tanah untuk pemakaman Covid-19 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi Tahun Anggaran (TA) 2020.
“Kerugian negara pada kasus pengadaan tanah untuk pemakaman covid-19 ini sekitar Rp.569.520.000, bersumber dari APBDP Kota Cimahi TA 2020,” katanya.
Lihat Juga : Terkait Lahan Cipageran Ketua HAPI Jabar Deni Hermawan SH : “KPK Harus Campur Tangan”
Sementara, lanjutnya, surat perintah kedua untuk dugaan pungutan liar (Pungli) untuk membayar temuan BPK tahun 2020 yang seharusnya dibayarkan oleh pihak rekanan tapi dibebankan kepada para Kepala Sekolah Dasar se-Kota Cimahi oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan Kota Cimahi sebesar Rp.179.900.000 pada Tahun 2020,” bebernya.
Lebih jauh, M Noor menjelaskan untuk menjerat para tersangka pihaknya mengenakan pasal masing-masing untuk kasus DPKP Primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sedangkan Subsider, Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31/1999 tentang Tipikor telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Untuk oknum di DPKP, diduga telah melanggar aturan sesuai UU Nomor 2/2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan pemakaman Covid-19, PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perpres Nomor 71/2012 dan Perpres No.40/2014 pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk pengadaan tanah skala kecil, Perpres No.148/2015, PERMEN Dalam Negeri No.13/2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.
Untuk status perkara Tipikor ini, keduanya sudah dinaikkan statusnya ketahap penyidikan. Karena para penyidik dari Kejari Cimahi sudah memiliki lebih dari dua alat bukti, serta bukti-bukti pendukung sudah lengkap. Jadi tinggal menunggu hasil penyidikan untuk menentukan status keduanya.
“Untuk kasus ini saya mendukung penuh Lid/Dik yang dilakukan Kasi Intel dan Kasi Pidsus dan kedua kasus Tipikor ini murni dari laporan masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh seksi intelijen dan Pidsus,” tegasnya. (Nino)
KKS Dipegang Pihak Ketiga Terancam Pidana
6 Fakta Pembatalan Haji 2021: Alasan, Dana Haji, hingga Nasib Antrean Jemaah
RSU dr. Abdul Radjak Purwakarta Lecehkan UU Cipta Kerja ?
mulai ada yg deg2an nih ….
Kejari jangan kalah cepat sama kpk…buru terus koruptor2 di cimahi