Khusus Warga Jakarta! Menolak Divaksin akan Didenda Rp5 Juta, Bila Ada Kekerasan Rp7 Juta

Dimana telah diamanahkan setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid 19 dapat dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.
Riza menyampaikan, terkait Perda yang mengamanatkan sanksi ini, dikeluarkan dengan pertimbangan maraknya kasus warga yang membawa lari jenazah Covid 19.
Adanya penolakan penguburan jenazah di pemakaman khusus, hingga penolakan dilakukan tes usap (PCR).
Untuk mengantisipasi terjadinya penolakan pada vaksinasi Covid 19, Pemprov DKI memutuskan untuk memberlakukan sanksi denda.

Terutama pada penolak berbagai kebijakan kesehatan mulai pemeriksaan, protokol penguburan, hingga vaksinasi, bahkan jika terjadi kekerasan dendanya ditingkatkan hingga Rp7 juta. 

Iklan Djabar Pos

Selanjutnya, Riza juga menegaskan apabila ada masyarakat yang masih khawatir tentang keamanan vaksin, dia meyakinkan bahwa pemerintah bertanggungjawab. 
“Kalau terkait keraguan vaksin, tak usah khawatir, kami pemerintah pusat dan Pemda DKI bertanggung jawab. Bahkan Pak Jokowi menjadi orang pertama yang ingin disuntik. Jadi warga negara tidak perlu khawatir atau takut terkait vaksin,” tuturnya. 

Namun, kendati demikian Riza menyarankan bagi siapa saja yang keberatan dan menolak vaksin bisa diajukan secara hukum ke Mahkamah Agung (MA). 
“Namun demikian kita negara hukum, silahkan bagi siapa saja warga yang keberatan atau menolak mengajukan secara hukum prosedurnya silakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung,” katanya Wagub DKI Jakarta tersebut.(**)

Iklan Djabar Pos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *