Lab Liquid Vape Narkoba Dibongkar, 2 Driver Ojol Jadi Tersangka

DJABARPOS.COM. Bandung – Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap laboratorium ilegal yang memproduksi narkotika golongan satu dalam bentuk cairan liquid vape di Kota Bandung.

Dua orang berinisial RGP (34) dan OBP yang berprofesi sebagai driver ojek online ditetapkan jadi tersangka.

“Kami ungkap kasus dari pengungkapan clandestine lab atau laboratorium gelap peredaran narkotika golongan satu dalam bentuk cairan liquid vape,” kata Kasat Narkoba Kompol Oliestha Ageng Wicaksana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis 17 September 2026.

Pelaku beroperasi di dua TKP berbeda. TKP pertama di Kecamatan Sukasari, Gang Bongkaran, pada 14 September 2026. TKP kedua di Lagadar, Margaasih, Kabupaten Bandung.

“Dari kedua tempat tersebut, kami dapat mengamankan dua orang tersangka yang terlibat laboratorium ilegal,” ungkapnya.

Polisi menyita 400 buah cartridge liquid vape mengandung narkotika golongan satu, plastik klip, cairan oplosan, dan alat pemanas.

Modusnya mencampur bahan kimia termasuk narkotika golongan satu. Hasil lab positif mengandung MDMB-4EN-PINACA, zat sangat berbahaya yang menimbulkan adiksi berlebihan dan merusak kesehatan.

Beruntung barang belum sempat dipasarkan.

“Alhamdulillah kegiatan ini dapat kami ungkap sebelum barang ini sempat dipasarkan,” ujarnya.

Harga fantastis, per cartridge rencana dijual Rp3,5 juta. Total barang yang diamankan senilai sekitar Rp1,5 miliar.

Bahan baku dibeli lewat toko online. Pelaku mencampur stimulan yang dijual bebas menjadi barang berbahaya.
(ErHaz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *