DJABARPOS.COM, Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdul Rahman, pemilik rental mobil.

Selain itu, keduanya juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana penadahan kendaraan korban. Majelis hakim menilai perbuatan tersebut telah dirancang secara matang, termasuk penggunaan senjata api dalam insiden yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025. Selain hukuman pokok, kedua oknum ini juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Kasus ini berawal ketika Sertu Rafsin Hermawan, yang turut terlibat dalam perkara ini, meminta Akbar untuk mencarikan mobil tanpa BPKB. Melalui beberapa perantara, mereka memperoleh mobil Honda Brio yang ternyata milik korban. Ketika Ilyas Abdul Rahman berhasil melacak kendaraannya dan berupaya menghentikan para terdakwa, situasi memanas hingga berujung pada aksi penembakan. Bambang, atas perintah Akbar, melepaskan tembakan yang menewaskan Ilyas dan melukai seorang rekannya.

Setelah kejadian, para terdakwa meninggalkan lokasi, membuang kendaraan korban, dan melaporkan insiden tersebut kepada atasan mereka di satuan militer. Majelis hakim menegaskan bahwa tindakan para terdakwa merupakan aksi yang telah dipersiapkan sebelumnya, terutama setelah Akbar menyerahkan senjata kepada Bambang dan memberikan instruksi untuk menembak. Putusan ini menjadi bukti ketegasan hukum terhadap oknum militer yang melakukan tindak pidana berat.

Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara karena dinilai hanya berperan dalam tindak pidana penadahan.

Putusan ini menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh oknum militer, tetap akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *