Ossy Dermawan Minta Pemegang HGU Cegah Karhutla, Pembakaran Lahan Terancam Sanksi

DJABARPOS.COM, Palembang — Pemerintah memperketat pengawasan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menegaskan kewajiban pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk melakukan pencegahan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak akan ditoleransi.


“Pemegang HGU wajib melakukan tindakan pencegahan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (6/5/2026).


Ia menegaskan, pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga evaluasi pemanfaatan tanah, tergantung tingkat pelanggaran.


Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah dampak karhutla yang selama ini merugikan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas ekonomi.
Pemerintah juga mendorong pengawasan lebih ketat di lapangan agar potensi kebakaran bisa ditekan sejak dini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *