DJABARPOS.COM, Jakarta – Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengatakan penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kewenangan pimpinan lembaga antirasuah tersebut dalam melaksanakan Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan pelaksananya.
“Namun demikian, ada ketentuan normatif yang hendaknya juga diperhatikan, yakni putusan MK nomor 70 tahun 2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK,” kata dia melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Dikatakannya, dengan diberlakukan Undang-Undang KPK yang baru, lembaga antirasuah itu masih bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Mulai dari bupati hingga menteri. Melihat fakta tersebut berarti KPK lemah tidak sepenuhnya benar karena masih berdaya dan bertaji,” kata Suparji.
Oleh sebab itu, lanjut Akademisi Universitas Al-Azhar tersebut, saat ini tidak perlu lagi meratap terus memainkan isu pelemahan KPK.

Baca Juga : Lima Lokasi di Bandung Barat Digeledah KPK

Akan lebih baik mendorong KPK agar tetap produktif dalam memberantas korupsi.
Terkait dengan peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu merupakan salah satu kewenangan dari pimpinan KPK dalam melaksanakan Undang-Undang KPK serta peraturan pelaksananya terkait dengan peralihan status pegawai.
“Tentunya proses peralihan tersebut diharapkan sesuai dengan ketentuan peraturan. Perlu dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujar dia.

Lihat Juga : RSU dr. Abdul Radjak Purwakarta Lecehkan UU Cipta Kerja ?

KPK Sebut Pembebastugasan 75 Pegawai Tak Ganggu Kinerja

Jika pihak yang menerima keputusan tersebut merasa dirugikan dan berpendapat adanya peraturan dan asas umum pemerintahan yang dilanggar, dapat diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.(Red)

Berita Panas Bulan ini :

Terkait Lahan Cipageran Ketua HAPI Jabar Deni Hermawan SH : “KPK Harus Campur Tangan”

KPK Wali Kota Cimahi non-aktif minta Rp32 miliar untuk perizinan RS

Jendral Bintang Satu Gugur Ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata

Jelang OTT, Wali Kota Cimahi. Dikdik : Ajay Minta Iuran kepada kepala SKPD Kota Cimahi

Menghina Profesi Advokat, Oknum Sekdes Sukamanah Resmi Dilaporkan DPC HAPI Bekasi

Kapolri Cabut Surat Telegram Tentang Larangan Media Menayangkan Kekerasan Polri

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman Akan Berantas Debt Collector

Mata Elang atau Debt Collector Nyaris Tak Tersentuh Hukum?

Polisi : “Penagih Utang Tarik Kendaraan Secara Paksa adalah Perbuatan Pidana”

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *