“Sesulit apapun dimasa pandemi ini, jangan pernah pinjam ke rentenir, kita harus kuat, sabar, berdoa, sehat dan selalalu bahagia”
DJABARPOS.COM, Kota Bandung – Pelayanan Pengaduan satgas anti rentenir dibuka kembali dengan Prokes yang ketat. Buat masyarakat kota Bandung korban rentenir, korban pinjol ilegal dan rentenir berkedok koperasi yang mau melakukan pengaduan ini syaratnya :
Persyaratan :
1. Membawa FC KTP
2. Membawa FC KK
3. Membuat rincian hutang
4 Membawa bukti awal untuk laporan rentenir berkedok koperasi
5. Memakai Masker
Chat WA : 08112131020
Lokasi Kantor Jl. Buahbatu No. 26 Kota Bandung (Arsy)