“Sesulit apapun dimasa pandemi ini, jangan pernah pinjam ke rentenir, kita harus kuat, sabar, berdoa, sehat dan selalalu bahagia”

DJABARPOS.COM, Kota  Bandung –  Pelayanan Pengaduan satgas anti rentenir dibuka kembali dengan Prokes yang ketat. Buat masyarakat kota Bandung  korban rentenir, korban pinjol ilegal dan rentenir berkedok koperasi yang mau melakukan pengaduan ini syaratnya  :

Persyaratan :

1. Membawa FC KTP

2. Membawa FC KK

3. Membuat rincian hutang

4  Membawa bukti awal untuk laporan rentenir berkedok koperasi

5. Memakai Masker

Chat WA : 08112131020

Lokasi Kantor Jl. Buahbatu No. 26 Kota Bandung (Arsy)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *