DJABARPOS.COM, Jakarta – Pemerintah menyiapkan insentif pajak bagi penulis dengan memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) final menjadi 1,5 persen. Kebijakan itu disiapkan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi semester II-2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, insentif diberikan karena jumlah penulis di Indonesia, terutama penulis ilmiah, masih terbatas.
“Karena katanya penulis di sini jumlahnya sedikit. Apalagi penulis-penulis ilmiah,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, tarif pajak final yang sebelumnya sekitar 6 persen dipangkas menjadi 1,5 persen agar penulis lebih terdorong menghasilkan karya.
“Pokoknya supaya penulis Indonesia lebih aktif nulis. Karena bayar pajaknya lebih rendah,” ujar dia.
Menurut Purbaya, kebijakan itu tidak hanya bertujuan membantu penulis dari sisi ekonomi, tetapi juga memperkuat budaya literasi dan memperbanyak buku ilmiah maupun ekonomi di Indonesia.
“Bukan buku cerita saja, buku ilmiah, buku ekonomi yang bagus. Sehingga pandangan Anda enggak dikuasai oleh ekonomi TikTok,” tutur Purbaya.
Sementara itu, penulis buku Risalah dari Qatar, Iksan Mahar menilai insentif tersebut dapat menjadi dorongan positif bagi penulis, meski dampaknya belum tentu signifikan bagi semua kalangan.
“Harusnya sih ngaruh ya dengan ada stimulus jadi 1,5 persen. Tapi kalau dilihat nominalnya dengan persentase itu saya rasa tidak terlalu signifikan,” kata Iksan.
Menurut dia, dampak kebijakan akan berbeda pada tiap penulis karena bergantung pada skema kontrak dan pembagian royalti dengan penerbit.
“Balik lagi ke masing-masing kontrak penulis dan penerbit. Jadi stimulus itu dampaknya bakal beda-beda ke setiap penulis,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif tersebut telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas pemerintah terkait stimulus ekonomi.
Airlangga menjelaskan wajib pajak yang dapat memanfaatkan insentif PPh final ini mencakup semua orang yang berprofesi sebagai penulis dan bukunya memiliki identitas yang diinformasikan melalui nomor international standard book number (ISBN). Dia pun menyampaikan insentif PPh final 1,5% bagi para pekerja di bidang kesusastraan ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
“Penulis yang tercakup itu siapa pun yang bikin buku, yang ISBN-nya jelas, author gitu. Nanti diatur di PMK,” imbuh Airlangga.
“Untuk perpajakan bagi penulis, tadi kita sudah putuskan memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5 persen,” ujar Airlangga.
Menurut Airlangga, kebijakan tersebut menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah pada semester II tahun ini, bersama program diskon transportasi, magang nasional, hingga vokasi tenaga kerja. (**)

