DJABARPOS.COM, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menginginkan jajaran Kabinet Merah Putih menggunakan Pindad Maung untuk kendaraan dinas. Berapa jumlahnya yang dibutuhkan?
Pindad Maung tampaknya bakal menggantikan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebagai kendaraan dinas menteri dan pejabat setingkat. Belakangan santer dikabarkan Presiden Prabowo Subianto menginginkan anggota Kabinet Merah Putih menggunakan produk buatan lokal. Produk yang dimaksud berupa Pindad Maung.
Meski begitu, saat ini penggunaan Pindad Maung sebagai kendaraan dinas menteri masih sebatas rencana.
“Ya kan kita perencanaan dulu ya, nanti soal detailnya nanti. Sabar dulu,” kata Kepala Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi dilansir detikNews.
Soal jumlahnya, Hasan juga menegaskan belum mengetahui dengan pasti. Pihak Istana bakal menghitung lebih dulu kebutuhan kendaraan dinas untuk para menteri maupun pejabat eselon I itu.
Di Kabinet Merah Putih, setidaknya ada 53 menteri dan pejabat setingkat menteri serta 56 wakil menteri. Hal ini bertambah banyak dari Kabinet Indonesia Maju sebelumnya yang berjumlah 34 menteri dan 18 wakil menteri.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, urusan kendaraan dinas tercantum dalam BAB III Pasal 5.
Khusus kendaraan dinas, ada aturannya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. Dalam aturan itu, menteri dan pejabat setingkat menteri mendapat jatah maksimum dua unit mobil dinas dengan kualifikasi A tersebut. Sedangkan wakil menteri mendapat jatah satu unit mobil dinas dengan kualifikasi A.
Jika menyediakan satu unit mobil dinas saja per orang menteri, pejabat setingkat menteri dan wakil menteri, maka jumlah kendaraan dinas yang dibutuhkan mencapai 109 unit. Namun, kalau mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 di mana menteri dan pejabat setingkat menteri mendapat jatah maksimal 2 unit mobil dinas dan wakil menteri mendapat satu unit mobil dinas, maka jumlah kendaraan yang dibutuhkan mencapai 162 unit.
“Kalau totalnya saya belum tahu persisinya. Nanti kan ini melewati tahapan-tahapan ya, jadi sabar dulu. Bukan berarti hari ini kemudian besok sudah kejadian, nggak begitu. Jadi perlu direncanakan dulu pasti,” tutur Hasan.
Baca juga:
Nasib Mobil Dinas Menteri Era Jokowi Usai Diganti Maung, Begini Kata Mensesneg
Pindad Maung merupakan kendaraan taktis. Prabowo diketahui punya andil dalam pengembangan Pindad Maung ini. Setelah generasi pertama Maung, Prabowo meminta beragam inovasi dan perbaikan hingga akhirnya Pindad meluncurkan generasi ketiga (MV3) yang memiliki kelebihan dari segi body tangguh dan dapat bermanuver di berbagai medan ekstrem.
Pindad Maung menggendong mesin turbo diesel berkapasitas 2.200 cc. Mesin itu bisa menyemburkan daya maksimum 202 PS atau setara dengan 199 HP. Soal torsi, kendaraan taktis dikatakan akan mampu menyemburkan tenaga hingga 441 Nm. Kendaraan taktis ini mampu menahan beban berat hingga kurang lebih mencapai 40 HP/ton.(Arsy)