DJABARPOS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan Firza Husein. Dalam putusan tersebut pengadilan meminta polisi untuk mengusut kembali kasus tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan tersebut. Sehingga Polri siap menjalankan apa yang menjadi keputusan daripada pengadilan.

“Kita menghormati putusan putusan hakim dan akan kembali membuka kasus tersebut,” ujar Argo saat dikorfirmasi, Selasa (29/12).

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *