DJABARPOS.COM, Cimahi – Dengan dilaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Polres Cimahi batasi pelayanan SIM di lingkungan Polres Cimahi dan gerai SIM keliling.
Seperti diketahui, sejak tanggal 11 hingga 25 Januari Kota Cimahi melaksanakan PPKM. Setiap kegiatan masyarakat dibatasi hanya 25 persen untuk mencegah kerumunan yang menyebabkan penyebaran COVID-19.
“Pelayanan SIM Polres Cimahi baik di Polres atau di SIM keliling dibatasi maksimal hanya 25 persen,” kata Kasatlantas Polres Cimahi AKP Susanti Samaniah, Rabu (13/1/2021).
Di tempat pembuatan SIM Polres Cimahi biasanya 200 hingga 250 orang pemohon SIM dilayani namun selama PPKM hanya 50 sampai 75 orang saja yang dilayani. Sementara di gerai SIM keliling, dari biasanya ada 100 pemohon, kali ini hanya 25 orang yang dilayani.
“Kita mohon masyarakat yang belum terlayani agar maklum, karena memang sedang PPKM jadi kuotanya dibatasi,” jelasnya.
Selain melakukan pembatasan, pihaknya juga menyediakan fasilitas protokol kesehatan seperti masker, tempat cuci tangan, dan hand sanitizer.
“Intinya ini upaya kita melakukan pencegahan COVID-19. Yang tidak pakai masker akan kita kasih, dan pemohon wajib jaga jarak,” terangnya (Red)