Resmi, Perpres Prabowo Masukkan Isu LGBTQ ke Daftar Ancaman Ketahanan Negara 2025-2029

Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan fenomena LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter di bidang sosial dan budaya.

DJABARPOS.COM, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Ancaman Nonmiliter Terhadap Ketahanan Negara periode 2025-2029.

Dalam lampiran Perpres tersebut, fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer atau LGBTQ secara resmi dikategorikan sebagai salah satu bentuk ancaman serius di bidang sosial dan budaya.

Pengategorian ini menempatkan isu LGBTQ setara dengan sejumlah tantangan lain yang menjadi fokus pemerintah saat ini. Beberapa di antaranya adalah jaringan terorisme, maraknya judi online, hingga jeratan pinjaman online ilegal.

Pemerintah menyebut Perpres ini disusun sebagai pedoman strategis bagi seluruh instansi untuk merancang langkah mitigasi terhadap berbagai tantangan modern. Tantangan-tantangan itu dinilai berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan ketahanan bangsa.

Langkah ini segera memicu beragam reaksi di masyarakat. Sejumlah organisasi kemasyarakatan memberikan dukungan penuh. Mereka menilai kebijakan ini merupakan upaya konkret untuk memperkuat jati diri dan ketahanan moral bangsa.

Pemerintah berharap regulasi ini dapat menjadi acuan bagi aparat dan pemangku kebijakan. Tujuannya untuk menjaga nilai-nilai kebangsaan dari pengaruh yang dianggap tidak sejalan dengan ideologi negara.

Dengan disahkannya Perpres ini, isu sosial budaya masuk dalam daftar prioritas ketahanan negara bersama ancaman keamanan dan ekonomi selama lima tahun ke depan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *