DJABARPOS.COM, Bandung – Di tengah upaya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pembentukan Koperasi Merah Putih sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, citra koperasi kembali tercoreng. Di Kota Bandung, sebanyak 21 koperasi dilaporkan ke Dinas Koperasi dan UKM karena diduga menjadi kedok praktik rentenir.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Satuan Tugas Anti Rentenir Kota Bandung dan diterima oleh Penjabat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung, H. Tatang Muhtar, S.Sos., M.Si. Dugaan pelanggaran yang ditemukan antara lain koperasi tidak berbadan hukum, tidak mengantongi izin simpan pinjam, hingga memberikan pinjaman di luar keanggotaan tanpa mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Oknum koperasi ini akan ditindaklanjuti dengan pembinaan, pengawasan, bahkan penindakan tegas jika terbukti melanggar aturan,” tegas Tatang Muhtar.

Ketua Harian Satgas Anti Rentenir, Saji Sonjaya—penerima Tanda Jasa Bakti Koperasi dari Kementerian Koperasi dan UKM RI—menyoroti pentingnya peningkatan pendidikan perkoperasian. “Rendahnya pemahaman anggota dan lemahnya kapasitas SDM koperasi membuat koperasi rawan disusupi praktik rentenir,” ujarnya.

Pada 2024, Satgas Anti Rentenir Kota Bandung menerima 1.876 aduan, 60 persen di antaranya terkait pinjaman online ilegal. Mayoritas pengadu merupakan pelaku usaha mikro yang terjerat pinjaman untuk modal usaha. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen kasus telah diselesaikan melalui advokasi, mediasi, dan kerja sama dengan mitra, termasuk program Kampung Bersih Rentenir. (Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *