Jelang Iduladha, Ribuan Hewan Kurban di Kota Cimahi Diperiksa Kesehatannya

DJABARPOS.COM, Cimahi – Ribuan hewan kurban di Kota Cimahi bakal dicek kesehatan jelang Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah. Pemeriksaan kesehatan ini bakal menyisir hewan milik peternak, pasar hewan, dan tempat-tempat penjual hewan kurban dadakan.

Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi menargetkan bisa menyasar 3.000 ekor hewan kurban mulai dari sapi, kambing, dan domba. Nantinya, hewan yang dinyatakan sehat dan cukup umur untuk disembelih akan diberi kalung penanda laik potong.

“Kami akan melaksanakan pemeriksaan hewan kurban untuk memastikan semua hewan kurban yang ada di Kota Cimahi sehat dan memenuhi syarat untuk menjadi hewan kurban. Sasarannya minimal 3.000 ekor,” kata Kepala Dispangtan Kota Cimahi Tita Mariam saat dihubungi, Jumat 7 Juni 2024.

Jumlah petugas yang akan diturunkan sebanyak 35 orang petugas yang terdiri dari 22 orang dari Dispangtan, sisanya dari siswa magang dan dari Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI). Mereka mulai diterjunkan pada H-10 jelang Hari Raya Idul Adha 2024/1445 Hijriah.

Petugas akan menyasar hewan kurban di tingkat pedagang dilakukan dengan mendatangi tempat-tempat penjualan hewan kurban di 15 kelurahan di Kota Cimahi. Nantinya hewan yang dinyatakan sehat dan mememuhi syarat akan diberikan label berupa kalung sehat yang sudah disiapkan.

“Berdasarkan data tahun 2023, hewan kurban yang dipotong (post mortem) sebanyak 3.829 ekor terdiri dari 1.781 ekor sapi dan 1.992 ekor domba dan 56 ekor kambing,” ujar Tita.

Ia pun membeberkan syarat hewan kurban yang laik. Dari mulai dalam kondisi sehat, terbebas dari berbagai penyakit seperti pink eye, orf, enteritis, tympani hingga cacat. Kemudian tidak kurus, dan cukup umur. Untuk domba atau kambing umurnya harus lebih dari 1 tahun, untuk sapi atau kerbau umurnya lebih dari 2 tahun.

“Untuk melihat umur dari gigi, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Syarat lainnya adalah jantan (tidak dikebiri), dan tidak cacat,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya menghimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban yang sudah diperiksa kesehatannya dan memenuhi syarat umur yang ditandai dengan ear tag barcode atau kalung tanda sehat untuk sapi, sedangkan untuk domba atau kambing yang sudah ada kalung tanda sehat.

Selain memeriksa kesehatan hewan kurban, petugas juga akan melaksanakan pemeriksaan administrasi lalu lintas hewan yakni berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Hal tersebut untuk memastikan hewan dalam keadaan sehat, dan tidak terjangkit virus apapun. Termasuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK).

“Harus bawa surat keterangan sehat. Apalagi kebanyakan hewan kurban yang dijual di Cimahi itu kan berasal dari luar daerah. Nanti kami akan periksa,” pungkasnya.(Nino/Agus Ridwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *