Kemendagri: Ormas Dilarang Bertindak Bak Penegak Hukum !!

DJABARPOS.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan peringatan keras: organisasi kemasyarakatan (Ormas) tak boleh menyeberang batas. Menurut Kemendagri, Ormas tidak memiliki kewenangan menjalankan fungsi penegakan hukum seperti yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

Penegasan ini merujuk pada Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Pasal tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.

Iklan Djabar Pos

“Ormas tidak bisa dan tidak boleh melakukan penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, apalagi penggeledahan. Itu semua kewenangan aparat hukum,” tegas Pelaksana Harian Kapuspen Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Aang menekankan, fungsi hukum hanya bisa dijalankan oleh institusi resmi seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. “Tidak boleh ada Ormas yang mencoba mengambil alih peran tersebut, apapun alasannya,” lanjutnya.

Pernyataan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah mengingatkan agar kepala daerah tak ragu bertindak terhadap Ormas yang melenceng dari koridor hukum. Pemda pun diminta memperkuat pengawasan dan pembinaan agar Ormas tetap berada di jalur yang benar.

Kemendagri juga mengajak seluruh Ormas untuk fokus pada peran awal mereka: menjadi mitra strategis pemerintah dalam edukasi, pelayanan, dan penguatan nilai sosial budaya. “Jangan sampai keberadaan Ormas justru memicu keresahan di masyarakat,” tegas Aang.

Menurut Kemendagri, peran Ormas sangat vital: mendorong partisipasi masyarakat, menjaga persatuan, serta berkontribusi pada pembangunan. Namun semua itu harus dilakukan tanpa menabrak batas hukum yang sudah digariskan.

Pesannya jelas. Ormas boleh aktif, kritis, dan membangun tapi bukan menggantikan peran aparat hukum. Negara ini punya aturan. Dan aturan itu harus dijaga bersama. (Arsy)

Iklan Djabar Pos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *