351 Kontainer Batu Bara Disita, 3 Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
DJABARPOS.COM, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik tambang ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, yang masuk dalam wilayah strategis Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam pengungkapan ini, Polri mengamankan tiga tersangka berinisial YH, CH, dan MH, serta menyita barang bukti berupa 351 kontainer berisi batu bara. Sebanyak 248 kontainer diamankan di Surabaya, sementara 103 lainnya masih dalam proses penyitaan di Balikpapan.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 9 unit alat berat (2 sudah disita, 7 dalam proses), 11 truk trailer, dan sejumlah dokumen penting terkait aktivitas ilegal tersebut.
“Modus pelaku adalah membeli batu bara dari hasil penambangan ilegal di kawasan konservasi, lalu dikumpulkan dalam stockroom, dikemas dalam karung, dimasukkan ke kontainer, dan dikirim melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT),” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., Kamis (17/7).
Ketiga pelaku dijerat Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Pengungkapan ini menjadi sinyal tegas Polri terhadap aksi perusakan kawasan konservasi, terlebih di wilayah yang sedang dibangun sebagai ibu kota baru Indonesia. (Arsy)