DJABARPOS.COM, Bandung – Polda Jawa Barat terus memburu seorang warga negara Indonesia berinisial AG yang diduga menjadi otak sindikat penipuan online bermodus lowongan pekerjaan. Berdasarkan hasil penyelidikan, AG diketahui berada di Kamboja dan diduga mengendalikan aksi kejahatan tersebut dari luar negeri.
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat sebelumnya telah menangkap empat tersangka lainnya, yakni RA, RI, MRA, dan I. Sementara AG hingga kini masih masuk daftar pencarian dan terus diburu aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. mengatakan proses pengejaran terhadap AG masih terus dilakukan.
“Saat ini keberadaannya di Kamboja. Ditressiber Polda Jawa Barat masih menangani lebih lanjut kasus ini,” ucap Hendra di Mapolda Jawa Barat, Selasa (30/6/2026).
Penyidikan mengungkap sindikat tersebut menjalankan aksinya secara terorganisir. Masing-masing pelaku memiliki tugas berbeda untuk memastikan praktik penipuan berjalan lancar dan sulit dilacak aparat.
Kasubdit 3 Ditressiber Polda Jabar AKBP Hotmartua Ambarita menjelaskan terdapat tim yang bertugas mencari calon korban, menyediakan rekening penampung, hingga mencairkan uang hasil kejahatan.
“Jadi ada bagian yang mau cari dan mengumpulkan data korban, dan kemudian ada juga tim yang khusus mencari rekening sebagai rekening penampung, rekening penampung dari wadah untuk peralihan dari korban kepada mereka. Kemudian ada tim khusus untuk bagian pencairan uangnya,” kata Hotmartua.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sindikat penipuan online dengan modus lowongan pekerjaan, tugas berbayar, dan verifikasi layanan pemeriksaan di media sosial. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp800 juta.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, kartu ATM, kartu SIM, telepon seluler, empat buku rekap transaksi bank dan e-wallet, paspor milik tersangka berinisial I, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2024.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Transfer Dana, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (Red)

