WFH Setiap Jumat, ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Normal

DJABARPOS.COM, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini mengacu pada aturan dari pemerintah terkait transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan fleksibel. Meski demikian, ATR/BPN memastikan layanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, , menegaskan bahwa sistem kerja WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik.

“Layanan pertanahan di hari Jumat tetap berjalan sebagaimana mestinya, meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah,” ujarnya di Jakarta, Jumat (10/04/2026).

Untuk mendukung kebijakan tersebut, ATR/BPN mengatur pembagian kerja antara pegawai yang bertugas di kantor dan yang bekerja dari rumah. Skema ini berlaku mulai dari unit pusat hingga kantor wilayah dan kantor pertanahan di daerah.

Selain itu, pimpinan unit kerja diminta memastikan pelayanan tetap berjalan sesuai standar, termasuk memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.

ATR/BPN juga memperkuat layanan digital dengan mengoptimalkan berbagai kanal komunikasi seperti website, media sosial, hingga layanan pengaduan masyarakat. Langkah ini dilakukan agar masyarakat tetap mudah mengakses layanan meskipun sebagian pegawai bekerja secara fleksibel.

Menurut Dalu, respons terhadap pertanyaan dan keluhan masyarakat harus tetap cepat dan proaktif, terutama melalui layanan online yang tersedia.

Dengan kebijakan WFH ini, ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya kepada masyarakat di seluruh Indonesia. (Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *