Disdukcapil Kota Bandung Jemput Bola, Warga Disabilitas Tak Perlu Antre

DJABARPOS.COM,Kota Bandung – Mengurus dokumen kependudukan kini tak lagi harus datang dan mengantre di kantor pelayanan bagi warga disabilitas dan kelompok rentan di Kota Bandung.

Disdukcapil Kota Bandung resmi meluncurkan layanan Sistem Pendaftaran Penduduk Disabilitas dan Rentan (SIP PISAN) pada Selasa, 20 Mei 2026. Program ini memungkinkan petugas mendatangi langsung rumah warga untuk membantu pengurusan administrasi kependudukan.

Peluncuran SIP PISAN dilakukan bersamaan dengan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 tingkat Kota Bandung yang mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”.

Pemerintah Kota Bandung menyebut peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun ini menjadi momentum untuk meneguhkan kembali semangat persatuan, nasionalisme, dan komitmen bersama dalam membangun generasi penerus bangsa yang tangguh, berkarakter, serta berdaya saing di tengah perkembangan zaman.

Selama ini, banyak warga lansia, penyandang disabilitas, hingga warga sakit keras mengalami kendala mobilitas saat mengurus dokumen adminduk seperti KTP dan dokumen kependudukan lainnya.

Lewat SIP PISAN, proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman bit.ly/sippisan_disdukcapilbdg atau website resmi Disdukcapil Kota Bandung di https://disdukcapil.bandung.go.id/disabilitas.

Petugas Datangi Rumah Warga

Warga diminta mengisi formulir sesuai data pemohon mulai dari NIK, nama lengkap, alamat, nomor kontak WhatsApp, hingga memilih jenis layanan yang dibutuhkan. Pemohon juga harus mengunggah foto warga yang akan dilayani.

Setelah pengajuan dikirim, sistem akan mengirim kode OTP melalui WhatsApp untuk proses verifikasi pendaftaran.

Selanjutnya, warga akan menerima informasi jadwal pelayanan dari Tim BI EHA (Bisa Euy Hebat) dan MANG UDIN (Mangga Urus Identitas Kependudukanna) yang datang langsung ke lokasi pemohon.

Usai pelayanan selesai dilakukan, warga dapat memberikan konfirmasi melalui WhatsApp.

Disdukcapil Kota Bandung menyebut layanan ini bertujuan mempermudah akses administrasi kependudukan bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih inklusif, ramah, dan mudah dijangkau masyarakat. (Ade Suhendi/Nino)

Baca Juga : Urus KTP Kini Bisa dari Rumah, Bandung Luncurkan SIP PISAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *