DJABARPOS.COM, Bandung – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan menghadirkan Desk Layanan Terpadu Terintegrasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 guna mempermudah masyarakat dalam menjalani proses pendaftaran sekolah.
Layanan tersebut disiapkan sebagai pusat bantuan satu pintu bagi calon peserta didik maupun orang tua yang mengalami kendala selama tahapan SPMB berlangsung.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Edy Suparjoto, mengatakan proses SPMB tahun ini tetap melalui lima tahapan utama, yaitu pendataan, pendaftaran, seleksi, pengumuman, dan daftar ulang.
Saat ini, proses telah memasuki tahap pendaftaran gelombang pertama yang berlangsung mulai 8 hingga 12 Juni 2026. Pada tahap tersebut, pendaftaran dibuka untuk jalur afirmasi bagi keluarga tidak mampu dan jalur prestasi.
“Pada tahap ini, pendaftaran dibuka untuk jalur afirmasi bagi keluarga tidak mampu dan jalur prestasi. Yang paling penting, masyarakat harus sudah mengikuti tahap pendataan dan mengunggah seluruh persyaratan,” ujar Edy saat ditemui di Desk Layanan SPMB Terpadu Terintegrasi, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, sejumlah dokumen menjadi syarat utama dalam proses pendaftaran, antara lain Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, serta KTP orang tua.
Namun dalam pelaksanaannya, masih banyak masyarakat yang mengalami kendala administrasi, mulai dari data kependudukan yang belum sinkron hingga dokumen yang rusak atau belum diperbarui.
Untuk mempercepat penyelesaian masalah tersebut, Dinas Pendidikan menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Sosial dalam satu layanan terpadu.
“Misalnya KK rusak atau perlu diperbarui, akta kelahiran belum dibuat, atau ada perubahan data keluarga, bisa langsung ke meja Disdukcapil. Begitu juga dengan masyarakat yang membutuhkan verifikasi data bantuan sosial, bisa langsung dilayani oleh Dinas Sosial,” jelasnya.
Selain membantu persoalan administrasi, petugas juga memberikan pendampingan terkait pemilihan sekolah, pemahaman jalur masuk, hingga mekanisme seleksi agar masyarakat dapat menentukan pilihan yang sesuai.
Layanan terpadu tersebut telah dibuka sejak masa pendataan pada 11 Mei 2026 dan akan beroperasi hingga 28 Juni 2026 atau sampai seluruh tahapan SPMB selesai dilaksanakan. (Arsy)

