Oleh : Ade D. Hendriana
Ketua Umum FKSS Jawa Barat
Salah satu inovasi yang diperkenalkan dalam pelaksanaan SPMB Jawa Barat Tahun 2026 adalah adanya PCMB (Pemetaan Calon Murid Baru). Secara konseptual, tujuan yang disampaikan pemerintah cukup baik, yaitu memetakan calon murid, memperkirakan daya tampung sekolah, serta mengidentifikasi potensi siswa yang tidak tertampung agar dapat dicarikan solusi sejak dini.
Namun demikian, terdapat sejumlah pertanyaan yang layak menjadi bahan refleksi bersama.
Secara umum, istilah “pemetaan” identik dengan proses pengumpulan dan pengolahan data untuk menghasilkan gambaran kondisi tertentu. Pemetaan semestinya menghasilkan informasi, bukan keputusan. Sementara itu, seleksi merupakan proses yang menghasilkan keputusan diterima atau tidak diterima berdasarkan kriteria tertentu.
Pertanyaan muncul ketika dalam praktiknya PCMB tidak hanya mengumpulkan data, tetapi juga memproses pilihan sekolah, melakukan pemeringkatan, serta menghasilkan status diterima atau tidak diterima pada sekolah tertentu. Jika demikian, maka secara substansi PCMB memiliki karakteristik yang sangat dekat dengan proses seleksi penerimaan murid.
Di sisi lain, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengatur tahapan pelaksanaan SPMB yang meliputi pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil, dan daftar ulang. Dalam regulasi tersebut tidak dikenal istilah PCMB sebagai tahapan tersendiri. Memang tidak berarti setiap inovasi daerah otomatis bertentangan dengan regulasi nasional, namun muncul pertanyaan apakah nomenklatur “pemetaan” masih tepat ketika proses tersebut telah menjalankan fungsi seleksi.
Selain itu, apabila salah satu tujuan utama PCMB adalah memetakan potensi siswa yang tidak tertampung, maka muncul pertanyaan lain yang tidak kalah penting: mengapa sekolah swasta belum sepenuhnya ditempatkan sebagai bagian integral dalam proses pemetaan tersebut?
Sekolah negeri dan sekolah swasta pada dasarnya merupakan bagian yang sama dari Sistem Pendidikan Nasional. Hak peserta didik yang belajar di sekolah negeri maupun swasta tidak berbeda. Ijazah yang diterbitkan memiliki kedudukan hukum yang sama, kurikulum nasional yang sama, dan tujuan pendidikan yang sama.
Karena itu, apabila tujuan kebijakan adalah memastikan seluruh anak mendapatkan akses pendidikan, maka kapasitas sekolah swasta seharusnya menjadi bagian penting dalam perencanaan sejak awal, bukan hanya diposisikan sebagai alternatif setelah kapasitas sekolah negeri terpenuhi.
Pertanyaan berikutnya menyangkut validitas data pemetaan itu sendiri. Apakah sistem telah menjamin bahwa tidak terjadi data ganda? Apakah seorang calon murid yang memilih beberapa sekolah atau beberapa program keahlian dihitung sebagai satu individu atau beberapa entri pilihan? Apakah hasil yang disajikan merupakan jumlah siswa unik atau jumlah pilihan sekolah?
Transparansi terhadap metodologi ini menjadi penting karena kualitas kebijakan sangat bergantung pada kualitas data yang digunakan.
Pada akhirnya, yang menjadi perhatian bukanlah keberadaan PCMB itu sendiri. Setiap inovasi kebijakan tentu patut diapresiasi apabila bertujuan memperluas akses pendidikan. Namun semakin besar pengaruh suatu sistem terhadap nasib calon murid, semakin besar pula kebutuhan akan transparansi, akuntabilitas, dan kejelasan dasar hukumnya.
Mungkin pertanyaan yang paling mendasar bukanlah apakah PCMB diperlukan atau tidak. Pertanyaan yang lebih penting adalah:
“Jika proses tersebut pada praktiknya telah melakukan fungsi seleksi dan menghasilkan keputusan penerimaan murid, mengapa tetap disebut sebagai pemetaan?”
Jawaban atas pertanyaan inilah yang akan menentukan bagaimana masyarakat memandang PCMB, apakah sebagai instrumen pemetaan pendidikan atau sebagai bentuk seleksi penerimaan murid dengan nama yang berbeda.
Penulis adalah Ketua Umum Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat. Isi tulisan menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.

