DJABARPOS.COM, Pati – Kementerian Agama resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh pesantren terhadap santriwati.
Kepala Kantor Kementerian Agama Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” ujar Ahmad Syaiku saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis.
Menurutnya, Kemenag telah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap pondok pesantren pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin operasional Ponpes Ndolo Kusumo.
Izin operasional pondok pesantren tersebut resmi dicabut sejak 5 Mei 2026.
Kemenag juga memastikan proses pendidikan ratusan santri tetap berjalan meski aktivitas pondok dihentikan sementara. Tercatat ada 252 santri dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP hingga Madrasah Aliyah (MA).
“Pada tanggal 2 dan 3 Mei 2026, seluruh santri sudah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan pembelajaran dilakukan secara daring,” katanya.
Dalam waktu dekat, Kemenag akan melakukan asesmen terhadap seluruh santri untuk menentukan proses pemindahan ke pondok pesantren maupun madrasah lain.
Ahmad juga mengajak seluruh pihak mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas di pengadilan. Ia mengaku prihatin karena kasus tersebut mencederai citra pesantren sebagai lembaga pendidikan karakter dan pendidikan Islami.

