DJABARPOS.COM, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, dituntut pidana 18 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Tuntutan dibacakan Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Nakarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Dalam persidangan, jaksa menyebut Nadiem Anwar Makarim terbukti merugikan keuangan negara melalui program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook dan CDM.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp809,5 miliar serta Rp4,8 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Apabila uang pengganti tidak dibayar, tuntutan tersebut diganti dengan pidana tambahan sembilan tahun penjara.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut bersama Jurist Tan yang kini berstatus buron serta Ibrahim Arief alias Ibam mengarahkan tim teknis pengadaan laptop Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan.
Jaksa menilai penunjukan Chromebook tidak berdasarkan kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, terutama di wilayah 3T.
“Sehingga mengalami kegagalan pemanfaatan khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) merupakan perbuatan melawan hukum dan pengkhianatan terhadap konstitusi,” ucap jaksa.
Jaksa menyatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun. Rinciannya meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan sekitar Rp621,39 miliar terkait pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menyampaikan sejumlah hal memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa dinilai menghambat kualitas pendidikan anak-anak Indonesia dan tidak mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi.
Sementara hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum. (Arsy)
Baca Juga : Jaksa Sebut Chromebook Hambat Pendidikan di Daerah 3T

