DJABARPOS.COM, Bandung – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menegaskan masih melanjutkan penanganan laporan dugaan gratifikasi dalam proyek penerangan jalan umum (PJU) milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang nilainya disebut mencapai Rp200 miliar.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejati Jawa Barat Sutikno saat ditemui usai acara pisah sambut Kajati Jabar di Gedung Pakuan, Bandung, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, seluruh laporan yang telah masuk akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Kami melakukan evaluasi secara terus-menerus. Kalau alat buktinya cukup tentu akan ditingkatkan. Kalau tidak cukup, harus ada kepastian juga,” ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus menjawab perhatian publik terhadap perkembangan laporan dugaan gratifikasi proyek PJU yang sempat dilaporkan oleh DPP APAK Jawa Barat pada November 2025.
Saat laporan diterima, Kejati Jabar melalui bidang penerangan hukum membenarkan adanya pengaduan masyarakat yang disertai sejumlah dokumen pendukung.
Namun, validitas seluruh dokumen tersebut masih harus melalui tahapan verifikasi dan telaah internal sebelum dapat dijadikan dasar tindakan hukum lebih lanjut.
Dalam laporannya, APAK Jabar menduga terdapat praktik pengaturan proyek pada pekerjaan penerangan jalan umum yang berada di bawah Dinas Perhubungan Jawa Barat.
Sejumlah nama dari unsur ASN, tim teknis, hingga kalangan asosiasi pengusaha disebut dalam laporan tersebut.
Selain itu, terdapat dugaan adanya uang senilai Rp7 miliar yang diduga terkait proses pengadaan proyek.
Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih merupakan bagian dari materi laporan yang sedang didalami aparat penegak hukum.
Kejati Jawa Barat menegaskan belum ada kesimpulan akhir terkait dugaan tersebut karena proses klarifikasi dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung.
Sutikno menambahkan bahwa kepastian hukum menjadi prinsip utama dalam setiap penanganan perkara.
“Kita tidak ingin ada perkara yang tidak jelas ujungnya. Harus ada kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik mengingat proyek penerangan jalan umum merupakan salah satu program yang menyangkut penggunaan anggaran daerah dalam jumlah besar. (Red)
Berita ini dilansir dari Pikiran-Rakyat.com dan dikembangkan kembali berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

