DJABARPOS.COM, Indramayu – Upaya pemberantasan pencurian kendaraan bermotor terus digencarkan jajaran Polres Indramayu melalui Operasi Jaran Lodaya 2026. Hasilnya, dua remaja yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Indramayu.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial KH (19) dan NB (18), warga Kabupaten Indramayu. Mereka diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif yang mengarah pada identitas pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Kasus pencurian tersebut terjadi di depan kantor Darma Energi Sejahtera (DES), Desa Sumuradem Timur, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, telepon genggam, kunci kendaraan, serta satu set kunci Letter T yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bahar mewakili Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam kasus serupa yang terjadi di wilayah lain.
“Dari pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi di Kabupaten Indramayu,” ujar Arwin.
Polisi kini terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau aksi pencurian lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Selain melakukan penindakan, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor dengan menggunakan pengamanan tambahan dan aktif menjaga lingkungan sekitar.
Operasi Jaran Lodaya 2026 sendiri menjadi salah satu langkah strategis kepolisian dalam menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi perhatian di sejumlah daerah. (Arsy)

