DJABARPOS.COM, Bandung – Pernyataan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda yang dinilai menyinggung masyarakat Jawa Barat berujung pada pelaporan ke Direktorat Siber Polda Jawa Barat.
Forum Umat Islam Bandung Bersatu (FUIBB) bersama tim advokasi gabungan yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Islam (LBH Persis), Paguyuban Advokat Sunda Indonesia (PAKSI), serta sejumlah LBH ormas Islam resmi melaporkan Abu Janda pada Kamis (4/6/2026).
Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor registrasi LP/B/1061/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Ketua Umum FUIBB, Ruslan Abdulgani, menilai pernyataan yang menyebut masyarakat Jawa Barat sebagai kelompok yang “barbar” dan “intoleran” telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Menurut Ruslan, langkah hukum ditempuh sebagai bentuk keberatan atas narasi yang dianggap tidak mencerminkan kondisi sosial masyarakat Jawa Barat yang selama ini menjunjung tinggi nilai toleransi dan kerukunan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum agar ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan LBH Persis, Aufar Abdul Aziz, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya hadir mendampingi pelapor untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa tim advokasi gabungan akan mengawal proses penanganan perkara mulai dari tahap penyelidikan hingga perkembangan berikutnya.
Menurut Aufar, masyarakat Jawa Barat memiliki nilai budaya yang menjunjung prinsip silih asah, silih asih, dan silih asuh sehingga setiap perbedaan pandangan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan konstitusional.
Pelaporan tersebut juga mendapat dukungan dari sejumlah elemen organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat yang hadir memberikan dukungan moral.
LBH Persis mengimbau masyarakat tetap menjaga kondusivitas dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Karena perkara masih dalam tahap pelaporan, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (Red)

