Oleh: Roni Maulana Arsy
Jurnalis Media Djabar Pos
Ada sebuah peristiwa yang hingga hari ini masih membekas dalam ingatan saya.
Sehari setelah pengumuman hasil Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB), tepatnya Minggu, 14 Juni 2026, seorang ibu lanjut usia datang bersama anaknya sambil menangis. Dengan suara bergetar, ia memohon bantuan karena anaknya tidak lolos pada jalur prestasi.
Di balik tangis itu, tersimpan kisah yang jauh lebih memilukan. Anak tersebut telah kehilangan ayahnya. Ia adalah seorang anak yatim. Sementara ibunya mencari nafkah dengan berjualan lotek demi menyambung hidup dan mempertahankan harapan agar putranya tetap dapat melanjutkan pendidikan.
Melihat perjuangan mereka, rasanya sulit untuk berpangku tangan. Saya memutuskan untuk mendampingi proses administrasi SPMB, mulai dari Tahap 1 hingga Tahap 2, dengan harapan anak itu memperoleh hak yang memang menjadi miliknya.
Pada Tahap 1, anak tersebut kembali dinyatakan tidak lolos. Namun pada Tahap 2 muncul secercah harapan. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata keluarga itu telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan masuk kategori Desil 1 berdasarkan data Kementerian Sosial. Ironisnya, status tersebut belum terbaca dalam sistem SPMB sehingga haknya untuk mengikuti jalur afirmasi belum muncul.
Atas arahan seorang pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan yang beritikad membantu, orang tua diminta datang ke sekolah tujuan agar dilakukan pelaporan kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) sehingga data dapat diperbarui di sistem. Karena sang ibu tidak memahami prosedur tersebut, saya mendampinginya ke sekolah tujuan.
Namun di sekolah tujuan kami justru memperoleh penjelasan yang berbeda. Panitia menyampaikan bahwa perubahan data harus dilakukan oleh sekolah asal. Penjelasan ini menimbulkan kebingungan karena sekolah asal berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan penerimaan peserta didik SMA merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Beberapa hari kemudian, setelah kembali berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, akhirnya anak tersebut dapat mengikuti seleksi melalui jalur afirmasi.
Perjuangan itu ternyata belum berakhir
Selama menunggu proses verifikasi, anak tersebut memberanikan diri datang ke panitia SPMB di sekolah tujuan untuk menanyakan perkembangan berkasnya. Sebuah tindakan yang sangat wajar. Ia hanya ingin memastikan apakah kesempatan untuk bersekolah masih ada.
Namun berdasarkan penuturan anak tersebut kepada saya, ia justru menerima pertanyaan yang membuatnya merasa tertekan. Salah seorang panitia SPMB yang saat itu bertugas di sekolah tujuan menanyakan apa hubungan dirinya dengan saya, bahkan mempertanyakan apakah orang tuanya memberikan uang kepada saya atau justru saya yang meminta uang kepada mereka.
Saya tidak berada di lokasi saat percakapan itu terjadi. Karena itu, saya tidak dapat memastikan bagaimana percakapan tersebut berlangsung secara utuh. Namun, ketika mendengar cerita dari anak tersebut dan melihat perubahan raut wajahnya, hati saya benar-benar terasa sesak.
Bukan semata-mata karena pertanyaan itu, melainkan karena pertanyaan tersebut diarahkan kepada seorang anak yang masih di bawah umur, seorang anak yatim yang sedang berjuang mempertahankan haknya untuk memperoleh pendidikan.
Yang membuat saya semakin prihatin, panitia yang dimaksud merupakan seorang guru yang sedang mendapat amanah sebagai panitia SPMB. Sebagai seorang pendidik, tentu masyarakat menaruh harapan besar bahwa setiap ucapan dan sikap kepada anak akan selalu mencerminkan nilai-nilai pendidikan, empati, dan keteladanan.
Dalam benak saya muncul sebuah pertanyaan yang hingga kini belum menemukan jawaban.
Mengapa ketika ada seseorang yang dengan tulus membantu anak dari keluarga kurang mampu, sebagian orang justru lebih dahulu mengaitkannya dengan uang, imbalan, atau kepentingan tertentu? Apakah ketulusan kini sudah sedemikian langka sehingga setiap uluran tangan selalu dipandang dengan prasangka?
Kepada Ibu Guru yang saya hormati, izinkan saya menyampaikan sebuah renungan.
Saya percaya Ibu memilih profesi ini bukan sekadar untuk mengajar, tetapi juga untuk mendidik dan membentuk karakter generasi penerus bangsa. Karena itu, saya yakin tidak ada guru yang ingin melukai hati anak didiknya.
Namun, seorang anak memaknai ucapan orang dewasa dengan cara yang berbeda. Nada bicara, pilihan kata, bahkan ekspresi yang menurut orang dewasa biasa saja dapat menjadi beban psikologis yang sangat berat bagi seorang anak.
Terlebih, anak yang berdiri di hadapan Ibu saat itu bukan hanya seorang calon murid. Ia adalah seorang anak yatim yang sejak kecil kehilangan sosok ayah. Ia datang bukan untuk meminta belas kasihan dan bukan pula mencari perlakuan istimewa. Ia hanya ingin memastikan bahwa harapannya untuk memperoleh pendidikan tidak kembali pupus.
Bayangkan seandainya yang berdiri di hadapan Ibu saat itu adalah anak Ibu sendiri. Kemudian ia pulang ke rumah dengan mata berkaca-kaca karena merasa dipertanyakan atau dicurigai ketika hanya ingin mengetahui perkembangan proses pendaftarannya. Tentu tidak ada satu pun orang tua yang rela melihat anaknya membawa pulang luka batin dari tempat yang seharusnya menjadi rumah kedua bagi mereka.
Saya tidak mempermasalahkan apabila panitia ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan dan transparan. Itu adalah bagian dari tanggung jawab. Namun setiap pertanyaan hendaknya disampaikan dengan cara yang menghormati martabat anak.
Karena dalam dunia pendidikan, yang dihadapi bukan sekadar peserta seleksi, melainkan manusia kecil yang memiliki perasaan, harga diri, harapan, dan masa depan. Setiap kata yang diucapkan seorang guru dapat menjadi penyemangat yang membangkitkan harapan, tetapi juga dapat menjadi luka yang membekas apabila tidak disampaikan dengan empati.
Peristiwa ini juga menunjukkan bahwa mekanisme pelayanan SPMB masih memerlukan evaluasi. Perbedaan informasi antara sekolah dan KCD telah membuat masyarakat kebingungan. Jangan sampai keluarga yang tidak memahami birokrasi kehilangan hak hanya karena prosedur yang tidak dipahami atau informasi yang tidak seragam.
Konstitusi Indonesia melalui Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Ketentuan itu dipertegas dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 9 dan Pasal 54, menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan serta perlindungan dari perlakuan diskriminatif maupun kekerasan fisik dan psikis di lingkungan pendidikan.
Artinya, pelayanan kepada anak tidak cukup hanya benar secara administratif. Pelayanan juga harus benar secara moral, etika, dan kemanusiaan.
Sekolah seharusnya menjadi tempat yang menghadirkan rasa aman, bukan rasa takut. Tempat di mana setiap anak merasa diterima, didengar, dihargai, dan diperlakukan dengan penuh hormat tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun kondisi keluarganya.
Guru akan selalu dikenang bukan hanya karena ilmu yang diajarkannya, tetapi juga karena kelembutan sikap, keteladanan, dan kasih sayang yang diberikannya kepada setiap anak.
Semoga kisah ini menjadi bahan introspeksi bagi seluruh penyelenggara pendidikan. Kritik ini bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan sebagai pengingat bahwa setiap anak yang datang ke sekolah membawa harapan yang tidak ternilai.
Karena pada akhirnya, anak yatim itu tidak datang meminta belas kasihan. Ia hanya sedang memperjuangkan haknya sebagai warga negara untuk memperoleh pendidikan.
Jangan biarkan prasangka mengalahkan empati.
Jangan biarkan prosedur mengalahkan nurani.
Dan jangan pernah membuat seorang anak pulang dari sekolah dengan membawa luka batin akibat ucapan orang dewasa.
Sebab ketika seorang anak kehilangan keberanian untuk bermimpi karena merasa diperlakukan tidak adil, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya masa depan seorang anak, melainkan wajah pendidikan, nilai-nilai kemanusiaan, dan hati nurani kita sebagai sebuah bangsa.
“Pendidikan tidak hanya diukur dari keberhasilan menerima peserta didik, tetapi juga dari cara kita memperlakukan mereka. Sebab seorang anak mungkin akan melupakan soal ujian yang pernah ia kerjakan, tetapi ia tidak akan pernah melupakan bagaimana orang dewasa memperlakukannya ketika ia sedang memperjuangkan masa depannya. Dan ketika seorang anak yatim harus pulang dengan membawa luka batin dari gerbang sekolah, saat itulah kita patut bertanya: apakah kita benar-benar sedang mendidik, atau hanya sedang menjalankan prosedur?”

