Breaking: Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dititipkan di Rutan KPK

DJABARPOS.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (24/7/2026) malam.

Penahanan dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Febrie. Selanjutnya, ia dibawa menuju Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) untuk menjalani masa penahanan.

Keluar dari Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.05 WIB, Febrie membenarkan dirinya telah resmi ditahan.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie.

Meski demikian, ia mengaku belum sepantasnya ditahan karena menurutnya alat bukti dalam perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya,” ujarnya.

Febrie juga mengklaim dirinya dikriminalisasi dalam perkara yang kini sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Sekitar pukul 23.21 WIB, Febrie tiba di Rutan KPK. Ia terlihat tidak mengenakan rompi tahanan Kejagung dan tidak diborgol. Selama proses pemindahan, ia dikawal tim penyidik Korps Adhyaksa, Kepala Kejari Jember Yadyn Palebangan, serta personel Polisi Militer.

Setibanya di Rutan KPK, Febrie memilih tidak memberikan komentar kepada wartawan. Penahanan ini menjadi babak baru dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang tengah bergulir. (Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *