ATR/BPN dan KPK Bongkar Akar Masalah Aset Daerah Sulut

DJABARPOS.COM, Manado – Persoalan aset pemerintah daerah dan sengketa pertanahan di Sulawesi Utara mulai menemukan titik terang. Pemerintah pusat bersama KPK kini mendorong langkah percepatan melalui sembilan program kerja sama bidang pertanahan dan tata ruang.

Langkah itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemerintah Daerah se-Sulawesi Utara di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/05/2026).

Program yang dijalankan tidak hanya berfokus pada administrasi pertanahan, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat ekonomi daerah dan mencegah praktik korupsi dalam pelayanan publik.

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menilai kerja sama tersebut akan membawa dampak langsung bagi pemerintah daerah.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat dan kami yakin kalau sembilan program yang kita usung untuk kerja sama ini pasti akan meningkatkan pendapatan asli daerah di sini, kemudian meningkatkan akuntabilitas, juga penyelesaian sertipikasi aset di daerah,” ujar Andi Tenri Abeng.

Salah satu program utama yang didorong ialah integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi ini dinilai penting untuk memperkuat data pertanahan sekaligus meningkatkan potensi pendapatan daerah.

Selain itu, pemerintah juga mempercepat penyusunan RDTR yang terhubung dengan sistem OSS guna mendukung investasi dan kepastian tata ruang. Program lain meliputi sensus pertanahan berbasis geospasial, penguatan reforma agraria, hingga pengembangan Zona Nilai Tanah.

Andi Tenri Abeng menyebut dukungan kepala daerah menjadi modal penting agar seluruh program berjalan efektif di lapangan.

“Dengan semangat Pak Gubernur saja, itu sudah bentuk dukungan yang paling kami rasa membuat bupati, wali kota juga semuanya semangat. Mudah-mudahan ini bisa berjalan,” lanjut Andi Tenri Abeng.

Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling mengaku pemerintah daerah selama ini menghadapi berbagai kendala dalam penyelesaian aset dan persoalan pertanahan.

“Ini bukan koordinasi lagi sebenarnya, ini sudah finalisasi dalam rangka keluhan-keluhan kami selama ini pemerintah daerah. Dan hari ini kami sudah mendapatkan solusinya,” ujar Yulius Selvanus Komaling.

Ia meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di daerah masing-masing agar hasil rapat dapat segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa serta memperkuat kepastian hukum di daerah. (Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *