DJABARPOS.COM, Bandung – Kejaksaan RI bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan platform pengawasan bantuan pendidikan bernama Jaga Indonesia Pintar guna memperkuat transparansi penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP).
Platform tersebut memungkinkan penerima manfaat melaporkan secara langsung proses penerimaan bantuan, mulai dari bantuan diterima penuh, sebagian, hingga dugaan ketidaksesuaian penyaluran.
Wakil Menteri Kemendikdasmen Atip Latipulhayat mengatakan, kolaborasi bersama Kejaksaan dilakukan untuk memastikan program bantuan pendidikan berjalan sesuai tujuan utama, yakni memutus rantai kemiskinan dan menekan angka putus sekolah.
“Dalam pelaksanaannya memang ada sistem yang belum berjalan semestinya. Karena itu dilakukan perbaikan agar PIP benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menegaskan bahwa laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ada unsur pidana, akan kami tindak lanjuti. Jika tidak, akan diteruskan ke Kemendikdasmen untuk perbaikan tata kelola,” kata Reda.
Menurutnya, potensi kebocoran bantuan selama ini banyak terjadi pada tahap penerimaan. Karena itu, sistem pelaporan dibuat langsung kepada penerima manfaat dan tidak melalui pihak sekolah.
Untuk memperkuat verifikasi laporan, Kejaksaan juga menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna membentuk satuan tugas pengawasan di tingkat desa.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penyaluran bantuan pendidikan kepada siswa yang benar-benar membutuhkan. (Red)

